PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA DI DESA BABATAN KECAMATAN KADUGEDE KABUPATEN KUNINGAN
Abstract
Babatan Village is an area that is located close to the district capital and has a young population. The onslaught of technology affects the behavior of the villagers. Youth as the nation's next generation must get protection from negative things including drug abuse. One of them is increasing crime. The purpose of the service is counseling (seminars) on the prevention and eradication of drugs or drugs to families. The method implemented is family assistance and counseling activities on prevention, eradication of drugs and the provision of a circular letter (SE) for a drug-free village (Desa Bersinar) by the BNN of Kuningan Regency. The results of the Family Assistance activity which was carried out on Sunday, August 14, 2022 at the Babatan village hall, Kadugede Kuningan District, attended by village officials, community leaders and 38 youth. The material presented came from a resource person from the National Narcotics Agency who was directly invited from the BNN of Kuningan Regency.
Keywords: Drugs, Drug Counseling, Danger of Drugs
Abstrak
Desa Babatan merupakan wilayah yang letaknya berdekatan dengan ibu kota kabupaten dan mempunyai penduduk usia muda. Gempuran teknologi mempengaruhi perilaku penduduk desa. Pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan proteksi dari hal negative termasuk penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah kriminalitas meningkat. Tujuan dari pengabdian adalah penyuluhan (seminar) pencegahan dan pemberantasan narkoba atau obat-obatan pada keluarga. Metode yang dilaksanakan adalah Pendampingan keluarga dan kegiatan Penyuluhan tentang pencegahan, pemberantasan narkoba serta pemberian surat edaran (SE) desa bersih dari narkoba (Desa Bersinar) oleh BNN Kabupaten Kuningan. Hasil kegiatan Pendampingan keluarga yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 14 Agustus tahun 2022 di balai desa Babatan, Kecamatan Kadugede Kuningan, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat dan 38 remaja. Materi yang dipaparkan berasal dari Narasumber Badan Narkotika Nasional yang langsung undang dari BNN Kabupaten Kuningan.
Kata Kunci: Penyuluhan Narkoba, Bahaya Narkoba
Full Text:
PDFReferences
Azmiyati, Siti Riza. “Gambaran Penggunaan NAPZA Pada Anak Jalanan Di Kota Semarang.†KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat 9, no. 2 (2014): 137–43.
Badri, M. “Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika.†Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 13, no. 3 (2013): 7–12.
HAMBALI, MUHAMMAD AFIED. “Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.†In Seminar Narkoba 2013. Surakarta University, 2013.
Hariyanto, Bayu Puji. “Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia.†Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).
Hartanto, Wenda. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.†Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 1–16.
Kabain, H Achmad. Peran Keluarga, Guru, Dan Sekolah Menyelamatkan Anak Dari Pengaruh Napza. Alprin, 2020.
Menthan, Fadrian. “Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda Dalam Penanggulangan Masalah Narkoba Di Kalangan Remaja Kota Samarinda.†Ejournal Administrasi Negara 1, no. 2 (2013): 544–57.
DOI: https://doi.org/10.38165/jirah.v1i2.329
Refbacks
- There are currently no refbacks.